Jumat, 29 Januari 2016

Definisi atau Pengertian Legislasi

Definisi Legalisasi

1. Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau
unsur pemerintahan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai
rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk
mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk
memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
(wikipedia.com)

2. Legislasi dalam arti luas meliputi legislasi dalam arti sempit merupakan proses dan produk
pembuatan undang-undang (the creation of general legal norm by special organ), dan regulasi
(regulations or ordinances). Legislasi dalam arti luas termasuk pula pembentukan Peraturan
Pemerintah dan peraturan-peraturan lain yang mendapat delegasian kewenangan dari undang
undang (delegation of rule making 
power by the laws).  Dalam proses legislasi pembentukan undang-undang (legislative act,
parliament act, Act of Parliament)  melibatkan badan perwakilan. Fungsi legislasi dilakukan
oleh badan legislatif baik secara sendiri-sendiri atau “together with the head of State).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar